Abbatireng, Wajo – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Abbatireng menggelar Musyawarah Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Abbatireng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Musyawarah tersebut diselenggarakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gilireng dan diikuti oleh Pendamping Desa se-Kecamatan Gilireng, Ketua RT se-Desa Abbatireng, tokoh masyarakat, serta perangkat Desa Abbatireng.
Kegiatan musyawarah secara resmi dibuka oleh BPD Desa Abbatireng. Dalam sambutannya, BPD menekankan pentingnya penetapan APBDesa sebagai landasan utama dalam pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun anggaran 2026.
Musyawarah ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati rencana pendapatan serta alokasi belanja desa agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan desa. Proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan partisipatif, sehingga seluruh unsur yang hadir dapat memberikan masukan dan saran.
Pendamping Desa Kecamatan Gilireng turut memberikan pendampingan teknis terkait penyusunan APBDesa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, tokoh masyarakat dan Ketua RT menyampaikan aspirasi warga yang diharapkan dapat diakomodir dalam program desa tahun mendatang.
Melalui musyawarah ini, diharapkan APBDesa Tahun Anggaran 2026 Desa Abbatireng dapat ditetapkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel demi mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.